Nur Afifah Balqis, perempuan muda berusia 24 tahun, menjadi sorotan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Saat ditangkap, Nur Afifah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun anggaran 2021. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp112 miliar.
KPK menetapkan Nur Afifah sebagai salah satu dari 10 tersangka. Ia diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang hasil korupsi melalui rekening bank pribadinya. Kasus ini mencatatnya sebagai salah satu koruptor termuda yang pernah diusut KPK.
Abdul Gafur Mas’ud, mantan bupati yang juga tersangka, diduga menjadi aktor utama dalam aliran dana tak wajar tersebut. KPK terus mendalami peran Nur Afifah dalam jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di pemerintah daerah.
Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang bahaya korupsi di kalangan pejabat muda. Nur Afifah kini menghadapi proses hukum yang bisa berujung pada hukuman pidana jika terbukti bersalah.