Akhir-akhir ini, perempuan Indonesia semakin rentan mengalami kekerasan seksual di berbagai ranah kehidupan—mulai dari transportasi umum, rumah tangga, dunia kerja, hingga lingkungan pendidikan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis pada 7 Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan: terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024, naik 9,77% dari tahun sebelumnya (401.975 kasus). Angka ini mencakup kekerasan pribadi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan di ruang publik. Fakta ini ditambahkan, masih adakah ruang yang benar-benar aman bagi perempuan di Indonesia.
Masih adakah ruang yang benar-benar aman bagi perempuan di Indonesia?
Ruang Aman yang Semakin Menyempit
Perempuan seringkali menganggap rumah sebagai tempat paling aman, namun kenyataannya, kekerasan justru banyak terjadi di lingkup domestik. Kasus terbaru yang menunjukkan kekerasan seksual terhadap seorang jurnalis, menunjukkan bahwa ancaman tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga dari lingkungan terdekat. Pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak perempuan, dan eksploitasi tubuh perempuan bukan hanya fenomena dunia maya, melainkan juga realita sehari-hari yang membuat perempuan terus merasa terancam.
Ruang aman seharusnya tidak hanya dimaknai secara geografis, tetapi juga sebagai ideologi dan budaya yang melindungi hak-hak perempuan. Sekolah, kampus, dan tempat kerja seharusnya menjadi zona bebas kekerasan, namun ironisnya, justru di tempat-tempat inilah banyak kasus yang terungkap. Pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, malah menjadi ajang kekerasan seksual. Seharusnya ini menjadi sebuah persoalan kemanusiaan yang dampaknya bisa berakhir pada trauma berat bahkan bunuh diri.
Budaya Patriarki, Akar Masalah Kekerasan Seksual
Salah satu penyebab utama kekerasan terhadap perempuan adalah budaya patriarki yang menganggap tubuh perempuan sebagai objek seksual. Doktrin ini tertanam sejak dini: laki-laki diajarkan untuk merasa berdaya, sementara perempuan ditempatkan dalam standar moral yang kaku. Korban menyampaikan sering disalahkan karena dianggap “menggoda” melalui pakaian, padahal fakta menunjukkan bahwa banyak kasus terjadi justru pada perempuan yang berbusana tertutup.
Lebih buruk lagi, masyarakat cenderung menormalisasi kekerasan seksual dengan mengira sebagai aib korban, bukan pelaku kejahatan. Akibatnya, korban enggan melapor karena takut dihakimi. Padahal, memikirkan hal-hal bukanlah masalah individu, melainkan masalah sistematik bangsa yang harus diselesaikan bersama.
Peran Negara dan Masyarakat dalam Menciptakan Ruang Aman
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi perempuan. Payung hukum yang kuat, seperti pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), adalah langkah penting. Namun, hukum saja tidak cukup, perlu ada edukasi masif untuk mengubah cara memandang masyarakat bahwa kebingungan misterius terjadi bukan karena kesalahan korban, melainkan karena pelaku memandang perempuan sebagai objek.
Selain itu, dukungan psikologis dan pendampingan bagi korban harus diperkuat. Teknologi bisa dimanfaatkan untuk membangun pelindung jaringan, mengingat banyak korban yang lebih nyaman bercerita secara berani. Solidaritas sesama perempuan juga krusial; dukungan emosional dapat membantu korban keluar dari hubungan beracun dan situasi kekerasan.
Perempuan bukan objek, melainkan Mitra. Untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan, kita harus mengubah paradigma: perempuan bukan objek seksi, melainkan mitra setara dalam masyarakat. Langkah konkretnya dapat kita lakukan, mengedukasi anti-kekerasan sejak dini, baik di keluarga maupun sekolah. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi korban dan mengkonstruksi budaya patriarki yang menormalisasi kekerasan.
Hanya melalui kerja sama semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan media—kita bisa mewujudkan Indonesia yang benar-benar aman bagi perempuan. Kekerasan bukanlah takdir; ia bisa dihentikan jika kita berani bersuara dan bertindak.