Setiap perempuan ingin tampil cantik dan menawan di hadapan semua orang salah satu caranya menggunakan make up. Dalam pengunaan make up kaum perempuan berhias untuk mempercantik diri agar meningkatkan rasa percaya diri selama berkegiatan. Ada keadaan membuahkan pahala yaitu hanya berhias diri menggunakan make up di depan suami. Terkadang perempuan yan tidak bisa berdandan sering diajarkan dan dibantu seorang yang professional terhadap make up.
MUA atau Penata Rias menjadi bagian penting dalam riasan wajah perempuan yang sesuai keinginannya dengan spesifikasi masing-masing pada umumnya seperti make up tradisional, modern dan syari.
Apa itu Make Up Syari dan Hukumnya ?
Make up syari merupakan riasan wajah yang mengikuti prinsip syariat Islam. Make up syari tidak mudah untuk memulainya menjadi bisa tetapi perempuan harus memperhatikan produk-produk dan cara tekniknya. Meskipun perempuan harus membedakan make up yang sesuai syariat maupun tidak yang dilihat dari pandangan Islam tentang berhias diri. Berikut hukum dan pandangan make up yang menyesuaikan syariat Islam bagi perempuan sebagai berikut:
-
Tidak Tabarruj
Tabarruj berasal dari kata Al Buruj berarti berlebihan dalam mengekspos penampilan dan kecantikan perempuan menggunakan make up yang dipandang mata. Hal ini menimbulkan tentangan bagi Allah SWT. Jadi seorang perempuan muslimah hanya boleh berhias untuk dirinya sendiri, sesama perempuan maupun suami. Oleh karena itu, hukum tabarruj dilarang oleh Islam dengan menunjukkan kecantikan dihadapan semua orang.
2. Wajib Menggunakan Produk dan Alat Make Up Halal
Seorang perempuan muslimah buat bermakeup wajib menggunakan produk halal beserta alatnya secara manfaat dan kandungannya yang sudah bersertifikat halal dan BPOM. Sebaiknya untuk alat penggunaan make up menggunakan kuas untuk merias diri yang terbuat dari bahan sintetik. Dilarang menggunakan riasan yang mencolok dan tidak baik bagi perempuan muslimah misalnya memakai bulu mata palsu dan cukur alis.
3. Dilarang Menggunakan Bulu Mata Palsu dan Cukur Alis
Dalam syariat Islam, perempuan muslimah tidak boleh menggunakan bulu mata palsu dan mencukur alis. Hal ini dua cara tersebut hukumnya haram bagi seorang perempuan muslimah karena sama dengan menyambung rambut seperti eyelash extention
Make Up Syari Semakin Digemari Pada Hari Pernikahan
Penggunaan dan kebutuhan make up syari buat pengantin perempuan tidak harus meninggalkan zaman kuno tetapi semakin banyaknya perempuan muslimah yang mau tampil secara syari di acara terspesial salah satunya pernikahan. Make up pengantin syari semakin banyak diminati perempuan muslimah karena semakin banyak variasi atau jenis make up yang membuat para pengantin perempuan tetap bisa tampil cantik dan sempurna di acara pernikahan.
Pernikahan adalah momen sakral seumur hidup yang setiap perempuan memiliki keinginan untuk tampil percaya diri di hari bahagia. Salah satu yang mendukung terjaganya momen bahagianya dalam pemilihan make up pengantin syari yang menggambarkan riasan perempuan muslimah cantik sesuai syariat Islam.
Make up syari tidak hanya tampil cantik dan menawan tetapi banyak perempuan yang kagum dengan penataan make up dan puas oleh MUA atau penata rias dengan konsep syari yang membuat mereka semakin menyukai konsep wedding syari.
Tips para perempuan untuk memilih konsep make up syari yaitu perempuan muslim yang ahli dalam merias secara plesan tanpa bulu mata palsu dan cukur alis seperti tokoh perempuan ahli make up syari yaitu citra monika, deasy fillah, kiya syari dan sebagainya agar pengantin bisa tampil menawan dan percaya diri.