JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan angka laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah mencapai 13.000 kasus dalam semester pertama tahun 2025. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyatakan hingga 7 Juli, total laporan yang diterima Kementerian PPPA telah melampaui 13.000 kasus.
Arifah menjelaskan bahwa dari Januari hingga 14 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat sebanyak 11.800 kasus. Namun, dalam kurun waktu dua minggu berikutnya, angka tersebut meningkat drastis menjadi 13.000 kasus. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7).
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual, dengan korban didominasi oleh perempuan. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas kasus terjadi di lingkungan rumah tangga. Arifah menekankan bahwa fenomena ini memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.
Menteri PPPA juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani masalah ini. Menurutnya, akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat kompleks, mencakup pola asuh yang tidak tepat, penggunaan gawai tanpa pengawasan, hingga faktor lingkungan keluarga.
Arifah menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian PPPA, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.