Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung komposisi tidak sesuai dengan data pendaftaran atau informasi pada kemasan. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi dan memantau isu yang berkembang di masyarakat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa belakangan marak ditemukan kosmetik dengan komposisi berbeda dari yang tercantum di label. “Kami melakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi konsumen,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
BPOM menemukan pelanggaran berupa perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk. Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui kontrak produksi. Ketidaksesuaian ini berisiko menyebabkan reaksi alergi pada pengguna yang sensitif, serta manfaat produk yang tidak sesuai klaim.
Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai sanksi, BPOM tidak hanya mencabut izin edar tetapi juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk terkait.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
– ABC Brightening Serum
– ABC Glow Day Cream
– ABC Glow Night Cream
– ABC Sunscreen SPF 50
– XYZ Whitening Facial Wash
– XYZ Moisturizing Cream
– XYZ Anti-Aging Serum
– LMN Acne Treatment Gel
– LMN Facial Scrub
– LMN Body Lotion
– PQR Lip Balm Strawberry
– PQR Lip Balm Cocoa
– DEF Hair Serum
– DEF Hair Tonic
– GHI Eye Cream
– GHI Face Mask Charcoal
– GHI Face Mask Green Tea
– JKL Hand Cream Rose
– JKL Hand Cream Lavender
– MNO Sunblock Lotion
– MNO Whitening Body Lotion
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch produksi sesuai formula yang disetujui.
Kepada masyarakat, BPOM mengingatkan untuk lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (CekKLIK). Laporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.